Tekno Solution

Tekno Solution
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL KESEHATAN / KEPERAWATAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ARTIKEL KESEHATAN / KEPERAWATAN. Tampilkan semua postingan

Minggu, 28 Juli 2013

Tau Gak Sih Isi Ruu Keperawatan?

Ruu Keperawatan belakangan ini  menjadi trending topik dikalangan perawat terlebih mahasiswa keperawatan... ngemeng-ngemeng sudah pada tau gak isinya.. dari pada cuman dengar cerita, ini ada drfnya sobt...

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG

KEPERAWATAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a.   bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan  sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b.  bahwa kesehatan sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau.
c.  bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik, nilai-nilai moral serta standar profesi.
d. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan    kebutuhan kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan globalisasi.
e. bahwa penyelenggaraan praktik keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.
f. bahwa untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g.  bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat:
1.  Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
2.   Undang-Undang Nomor 23  Tahun 1992 tentang Kesehatan

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN

BAB I


KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

(1)        Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2)        Praktik keperawatan adalah tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan melalui kesepakatan dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dan atau sektor lain terkait. Fokus praktik keperawatan adalah pemberian asuhan keperawatan pada individu, keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai tatanan pelayanan kesehatan.
(3)        Asuhan keperawatan adalah rangkaian kegiatan dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan yang dilandasi keilmuan keperawatan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan spiritual
(4)        Perawat adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5)        Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis
(6)        Perawat vokasional  adalah seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
(7) Perawat professional adalah tenaga professional yang mampu melaksanakan praktik keperawatan secara mandiri  dan atau kolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered Nurse (RN)
(8) Perawat Profesional Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional spesialis.
(9)        Konsil Keperawatan Indonesia yang yang selanjutnya disebut Konsil merupakan suatu badan otonom, mandiri, non struktural yang bersifat independen.
(10)   Sertifikat kompetensi adalah surat tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.
(11)   Registrasi adalah pencatatan resmi oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12)   Registrasi ulang adalah pencatatan ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi persyaratan yang berlaku.
(13)   Surat Izin Perawat adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi persyaratan.
(14)   Surat Ijin Perawat Vokasional (SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi persyaratan.
(15)   Surat Ijin Perawat Profesional (SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi persyaratan
(16)   Sarana pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.
(17)   Klien adalah orang yang membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau potensial baik secara langsung maupun tidak langsung
(18)   Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(19)   Kolegium keperawatan adalah kelompok perawat professional  dan perawat profesional spesialis sesuai bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi keperawatan.
(20)   Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
(21)   Surat tanda registrasi Perawat dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia kepada perawat yang telah diregistrasi.



BAB II

ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan  berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan serta keselamatan penerima dan pemberi  pelayanan keperawatan.
Pasal 3

Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
  1. memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
  2. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.

BAB III

Lingkup Keperawatan

Pasal 4
Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
(1) Perawat dalam melakukan tugasnya dapat berperan sebagai pelaksana keperawatan, pengelola keperawatan dan atau kesehatan, pendidik, advokat, peneliti.
(2) Perawat dalam melakukan tugasnya berfungsi secara mandiri, ketergantungan dengan profesi lain, dan kerjasama (kolaborasi)


Pasal 5
Bagian kedua
Praktik Keperawatan

(1) Praktik keperawatan diberikan melalui Asuhan keperawatan untuk klien  individu, keluarga, masyarakat dalam menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
(2)   Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri
dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait
lain
(3) Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah:
  1. Tindakan terapi keperawatan, observasi keperawatan, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, advokasi, dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
  2. Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan khitan tanpa komplikasi.
  3. Pelakaksanaan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan
(4) Tindakan ketergantungan dengan tenaga kesehatan lain adalah ; Pelaksanaan program pengobatan dan atau tindakan medik secara tertulis dari dokter
(5) Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lainnya atau dengan sektor terkait lain antara lain adalah:
  1. Pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan lintas sektoral untuk peningkatan kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat
  2. Perencanaan terhadap upaya  penyembuhan dan pemulihan kesehatan klien bersama dengan tenaga profesi kesehatan lain.
  3. Pelaksanaan upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan huruf c dimaksud sesuai dengan kompetensi dan kewenangan masing-masing.
(5) Praktik keperawatan dapat diberikan di sarana kesehatan dan Praktik Mandiri Keperawatan
  1. Praktik keperawatan di sarana kesehatan adalah asuhan keperawatan profesional yang diberikan oleh Perawat Profesional dibantu oleh perawat Vokasional.
  2. Ketentuan mengenai rasio dan jumlah tanaga perawat profesional dan vokasional di sarana kesehatan diatur dalam peraturan konsil.
  3. Praktik  Mandiri Keperawatan berdasarkan prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.
  4. Ketentuan mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan disatu wilayah diatur dalam peraturan konsil.


Pasal 6
Wewenang Perawat
(1) Dalam menjalankan peran dan fungsinya, perawat memiliki kewenangan untuk melakukan asuhan keperawatan mandiri dan kolaborasi sebagaimana tercantum pada pasal 5
(2) Dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan.
(3) Dalam keadaan luar biasa/bencana, perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan untuk membantu mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(4) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat.
(5) Ketentuan mengenai daerah yang sulit terjangkau ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah melalui peraturan tersendiri.

Pasal 7
Kualifikasi dan Kewenangan
(1)   Kualifikasi perawat terdiri dari Perawat vokasional, perawat Profesional dan Perawat Profesional Spesialis.

(2)   Kewenangan Perawat seperi yang dimaksud ayat (1) adalah :

  1. Perawat vokasional mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan lingkup praktik yang ditetapkan dan dibawah pengawasan langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal.
  2. Perawat professional mempunyai wewenang untuk melaksanakan praktik keperawatan secara mandiri  dan atau kolaborasi dengan yang lain.
  3. Perawat Profesional Spesialis mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik sebagai seorang spesialis dengan keahlian lanjut dalam satu cabang ilmu di bidang keperawatan.
  4. Kewenangan Perawat sesuai dengan huruf a, b dan c sesuai dengan standard kompetensi yang ditetapkan oleh konsil.

BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 8
(1)   Dalam rangka mencapai tujuan yang dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
(2)   Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 9
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 10
Konsil mempunyai fungsi pengaturan, pengesahan, pembinaan serta penetapan kompetensi perawat yang menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan dan praktik keperawatan.
Pasal 11
(1) Konsil mempunyai tugas:
  1. Melakukan  uji kompetensi dan registrasi perawat;
  2. Mengesahkan standar pendidikan profesi perawat
  3. Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan profesi keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dan di usulkan oleh organisasi profesi
Pasal 12

Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil  mempunyai wewenang :
  1. Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;
  2. Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat 
  3.  Dan masih ada lanjutannya.... sorry sobt... nda sempat postingin semua...

Jumat, 06 April 2012

Mengenai Infeksi


A. DEFINISI INFEKSI
Infeksi  adalah proses  invasif oleh mikroorganisme  dan berpoliferasi  di dalam tubuh yang menyebabkan sakit (Potter  & Perry, 2005). Infeksi
adalah invasi tubuh oleh mikroorganisme dan berproliferasi dalam
jaringan tubuh. (Kozier, et al, 1995). Dalam Kamus Keperawatan
disebutkan bahwa infeksi adalah invasi dan multiplikasi mikroorganisme
dalam jaringan tubuh, khususnya yang menimbulkan cedera seluler
setempat akibat metabolisme kompetitif, toksin, replikasi intraseluler
atau reaksi antigen-antibodi.
Munculnya infeksi dipengaruhi oleh
beberapa faktor yang saling berkaitan dalam rantai infeksi. Adanya
patogen tidak berarti bahwa infeksi akan terjadi. Spesies asing atau yang disebuat patogen bisa ngeganggu fungsi normal inang dan dapat berakibat pada luka kronik, gangrene, kehilangan organ tubuh, dan bahkan kematian.

Respons inang terhadap infeksi disebut peradangan. Secara umum, patogen dikategorikan sebagai organisme mikroskopik, walaupun sebenarnya definisinya lebih luas, mencakup bakteri, parasit, fungi, virus,prion,danviroid.

Jadi penyakit infeksi ya bisa macem2.. Mulai dari luka luar sampai luka dalem yang udah terkolonisasi oleh macem

B.TANDA-TANDA INFEKSI
gejala yg umum nampak: batuk, tenggorokan sakit, mencret, kulit merah dan bengkak

C.PROSES INFEKSI
Infeksi terjadi secara progresif dan beratnya infeksi pada klien tergantungdari tingkat infeksi, patogenesitas mikroorganisme dan kerentanan penjamu. Dengan proses perawatan yang tepat, maka akan meminimalisir penyebaran dan meminimalkan penyakit. Perkembangan infeksi mempengaruhi tingkat asuhan keperawatan yang diberikan.
      Berbagai komponen dari sistem imun memberikan jaringan kompleks mekanisme yang sangat baik, yang jika utuh, berfungsi mempertahankan tubuh terhadap mikroorganisme asing dan sel-sel ganas. Pada beberapa keadaan, komponen-komponen baik respon spesifik maupun nonspesifik bisa gagal dan hal tersebut mengakibatkan kerusakan pertahanan hospes. Orang-orang yang mendapat infeksi yang disebabkan oleh defisiensi dalam pertahanan dari segi hospesnya disebut hospes yang melemah. Sedangkan orang-orang dengan kerusakan  mayor yang berhubungan dengan respon imun spesifik disebut hospes  yang terimunosupres.
 Efek dan gejala nyata yang berhubungan dengan kelainan pertahanan hospes bervariasi berdasarkan pada sistem imun yang rusak. Ciri-ciri umum yang berkaitan dengan hospes yang melemah adalah: infeksi berulang, infeksi kronik, ruam kulit, diare, kerusakan pertumbuhan dan meningkatnya kerentanan terhadap kanker tertentu

D.METODE PENYEBARAN

1.Penularan dari orang ke orang
a.     Infeksi transplsenta beberapa mikroorganisme dapat melewati plasenta dari beewati plasenta dari beberapa seorang ibu yang terinfeksi pada anaknya misalnya virus rubella, virus smallpox, organisme penyebab sipilis.
b.     Infeksi bayi baru lahir. Pada waktu lahir, bayi dalam keadaan steril tetapi sgera terinfeksi dengansejumlah microorganisme yang pada keadaan normal tidak mengakibatkan apa-apa misalnya E. Coli yang menyebabkan peritonitis bila jika mencapai rongga peritoneum.
c.      Infeksi lanjut, orang dapat menginfeksi oranglain selama masa inkubasi, selama masa sakit dan sari keadaan karier.
2.Penularan dari hewan ke orang
Berbagai penyakit dapat di tularkan dari hewan ke orang misalnya
a.   Sapi : tuberkolosis, demam abortus-melalui susu;anthranx-dari kulit ketepung tulang
b.   Domba : anthrax dari bulu
c.    Kambing : demam malta  dari susu
d.    Anjing : rabies melalui gigitan
e.    Monyet : berbagai enfeksi virus melaui gigitan
3. Penularan dari sumber-sumber lain
Luka dapat terinfeksi oleh kuman tetanus dangas gangren jika terkena tanah atau pupuk.



E.TAHAP-TAHAP INFEKSI
  • Periode inkubasi
Interval  antara masuknya patogen ke dalam tubuh dan munculnya gejala pertama.
Contoh:  flu 1-3 hari, campak 2-3 minggu, mumps/gondongan 18 hari
  • Tahap prodromal
Interval
dari awitan tanda dan gejala nonspesifik (malaise, demam ringan,
keletihan) sampai gejala yang spesifik. Selama masa ini, mikroorganisme umbuh dan berkembang biak dan klien lebih mampu menyebarkan penyakit keorang lain
  • Tahap sakit
Klien
memanifestasikan tanda dan gejala yang spesifik terhadap jenis infeksi.
Contoh: demam dimanifestasikan dengan sakit tenggorokan, mumps dimanifestasikan  dengan sakit telinga, demam tinggi, pembengkakan kelenjar parotid dan  saliva.
  • Pemulihan
Interval saat munculnya gejala akut infeksi (lamanya penyembuhan brgantung pada beratnya infeksi dan keaadan umum kesehatan klien; penyembuhan dapat memakan waktu beberapa hari sampai bulan).




Senin, 27 Februari 2012

Perawat tercantik di Indonesia versi om google


Dalam lingkup pelayanan kesehatan, Agar pelayanannya terkesan menarik maka petugas kesehatannya harus mendukung dengan penampilan menarik pula, berikut foto-foto perawat tercantik versi om googgle. jangan ngiler yah...


yang ini nama nya Nuri Ekawati. 



Minggu, 15 Januari 2012

KEPERAWATAN DAN KEDOKTERAN


                                                   
Dalam postingan ini, saya akan membahas realita yang terjadi di dunia keperawatan dan kedokteran dengan lebih membandingkan keduanya.

  Dunia keperawatan saat ini dikategorikan sebagai itik, itik selalu jalan secara berkelompok. Apabila kehilangan kelompoknya, ia akan berteriak-teriak mencari kelompoknya. Tidak seperti dengan dunia kedokteran saat ini yang dikategorikan sebagai elang yang terbang dengan sendiri-sendiri tanpa kelompok. Ia terbang dengan indahnya mengaung-ngaung. Artinya, Perawat belum bisa jalan sendiri sedangkan dokter bisa. Kenapa tidak bisa, mungkin inilah yang harus dijadikan sebagai introspeksi diri bagi orang-orang yang berkecimpung didunia keperawatan. Faktanya di kabupaten Maros Sulawesi selatan. Tempat praktek dokter ada di mana-mana, sedangkan tempat praktek perawat tak satupun ada.

Sering saya berkhayal, apabila suatu saat nanti itik berubah menjadi berung rajawali. Maka habislah Si Elang. Tapi khayalan hanyalah sebuah khayalan. Entah kapan bisa menjadi sebuah kenyataan.

saya ingin bangun dunia keperawatan, tapi saya hanyalah seorang mahasiswa keperawatan yang belum tau banyak tentang dunia keperawatan dan saya bukanlah seorang pejabat atau anak pejabat. Saya hanyalah burung geraja yang akan dimangsa oleh elang apabila menantang.

Mungkin apabila  dokter yang membaca postingan ini dia akan tersinggung. Dengan itu saya mohon maaf apabila ada kata yang membuat anda tersinggung. Tapi apabila tersinggung, Alhamdulillah. Saya hanya ingin melihat perawat itu di setarakan dengan dokter.

Komentar dengan akun facebook

link

SEO Stats powered by MyPagerank.Net
Google PageRank Checker Powered by  MyPagerank.Net Yahoo bot last visit powered by MyPagerank.Net

 
Design by Alamsyah Aris | Bloggerized by Alamsyah design | Maros Indonesia