Ruu Keperawatan belakangan ini menjadi trending topik dikalangan perawat terlebih mahasiswa keperawatan... ngemeng-ngemeng sudah pada tau gak isinya.. dari pada cuman dengar cerita, ini ada drfnya sobt...
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ……………………….
TENTANG
KEPERAWATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa pembangunan kesehatan
ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup
sehat bagi setiap orang dalam rangka mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal sebagai salah satu unsur kesejahteraan sebagaimana dimaksud
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa kesehatan sebagai hak asasi
manusia harus diwujudkan dalam bentuk pemberian berbagai upaya kesehatan
kepada seluruh masyarakat melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan
yang berkualitas dan terjangkau.
c. bahwa penyelenggaraan praktik
keperawatan merupakan bagian integral dari penyelenggaraan upaya
kesehatan yang dilakukan oleh perawat berdasarkan kaidah etik,
nilai-nilai moral serta standar profesi.
d. bahwa penyelenggaraan praktik
keperawatan didasarkan pada kewenangan yang diberikan kepada perawat
karena keahliannya, yang dikembangkan sesuai dengan kebutuhan
kesehatan masyarakat, perkembangan ilmu pengetahuan dan tuntutan
globalisasi.
e. bahwa penyelenggaraan praktik
keperawatan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam penyelenggaraan
praktik keperawatan, perlu keterlibatan organisasi profesi.
f. bahwa untuk memberikan perlindungan
dan kepastian hukum kepada penerima pelayanan kesehatan dan perawat
diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan pada
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, perlu
ditetapkan Undang-Undang tentang Keperawatan.
Mengingat:
1. Undang-Undang Dasar 1945; Pasal 20 dan pasal 21 ayat (1)
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:UNDANG-UNDANG TENTANG KEPERAWATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
(1) Keperawatan adalah suatu
bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari
pelayanan kesehatan, didasarkan pada ilmu dan kiat keperawatan ditujukan
kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun
sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
(2) Praktik keperawatan adalah
tindakan perawat berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan yang diberikan
melalui kesepakatan dengan klien dan atau tenaga kesehatan lain dan atau
sektor lain terkait. Fokus praktik keperawatan adalah pemberian asuhan
keperawatan pada individu, keluarga, dan atau masyarakat pada berbagai
tatanan pelayanan kesehatan.
(3) Asuhan keperawatan adalah
rangkaian kegiatan dengan menggunakan pendekatan proses keperawatan
berdasarkan kode etik dan standar praktik keperawatan yang dilandasi
keilmuan keperawatan dan keterampilan perawat berdasarkan aplikasi
prinsip-prinsip ilmu biologis, psikolologi, sosial, kultural dan
spiritual
(4) Perawat adalah seseorang yang
telah menyelesaikan program pendidikan keperawatan baik di dalam maupun
di luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Perawat terdiri dari perawat vokasional, perawat professional dan perawat profesinoal spesialis
(6) Perawat vokasional adalah
seseorang yang mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan
batasan tertentu dibawah supervisi langsung maupun tidak langsung oleh
Perawat Profesioal dengan sebutan Lisenced Vocasional Nurse (LVN)
(7) Perawat professional adalah
tenaga professional yang mampu melaksanakan praktik keperawatan secara
mandiri dan atau kolaborasi dengan yang lain dan telah menyelesaikan
program pendidikan profesi keperawatan, telah lulus uji kompetensi
perawat profesional yang dilakukan oleh konsil dengan sebutan Registered
Nurse (RN)
(8) Perawat Profesional
Spesialis adalah seseorang perawat yang disiapkan diatas level perawat
profesional dan mempunyai kewenangan sebagai spesialis atau kewenangan
yang diperluas dan telah lulus uji kompetensi perawat profesional
spesialis.
(9) Konsil Keperawatan Indonesia
yang yang selanjutnya disebut Konsil merupakan suatu badan otonom,
mandiri, non struktural yang bersifat independen.
(10) Sertifikat kompetensi adalah surat
tanda pengakuan terhadap kemampuan seorang perawat untuk menjalankan
praktik keperawatan di seluruh Indonesia setelah lulus uji.
(11) Registrasi adalah pencatatan resmi
oleh konsil terhadap perawat yang telah memiliki sertifikat kompetensi
dan telah mempuyai kualifikasi tertentu lainnya serta diakui secara
hukum untuk melaksanakan profesinya.
(12) Registrasi ulang adalah pencatatan
ulang terhadap perawat yang telah diregistrasi setelah memenuhi
persyaratan yang berlaku.
(13) Surat Izin Perawat adalah bukti
tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada
perawat yang akan menjalankan praktik keperawatan setelah memenuhi
persyaratan.
(14) Surat Ijin Perawat Vokasional
(SIPV) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota kepada perawat vokasional yang telah memenuhi
persyaratan.
(15) Surat Ijin Perawat Profesional
(SIPP) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Dinas Kesehatan
Kabupaten/Kota kepada perawat profesional yang telah memenuhi
persyaratan
(16) Sarana pelayanan kesehatan adalah
tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan praktik keperawatan secara
mandiri, berkelompok atau bersama profesi kesehatan lain.
(17) Klien adalah orang yang
membutuhkan bantuan perawat karena masalah kesehatan aktual atau
potensial baik secara langsung maupun tidak langsung
(18) Organisasi profesi adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
(19) Kolegium keperawatan adalah
kelompok perawat professional dan perawat profesional spesialis sesuai
bidang keilmuan keperawatan yang dibentuk oleh organisasi profesi
keperawatan.
(20) Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.
(21) Surat tanda registrasi Perawat
dalah bukti tertulis yang diberikan oleh Konsil Keperawatan Indonesia
kepada perawat yang telah diregistrasi.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Praktik keperawatan dilaksanakan
berazaskan Pancasila dan berlandaskan pada nilai ilmiah, etika dan
etiket, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan dan perlindungan
serta keselamatan penerima dan pemberi pelayanan keperawatan.
Pasal 3
Pengaturan penyelenggaraan praktik keperawatan bertujuan untuk:
- memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada klien dan perawat.
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan keperawatan yang diberikan oleh perawat.
BAB III
Lingkup Keperawatan
Pasal 4
Bagian kesatu
Peran dan Fungsi Perawat
(1) Perawat dalam melakukan tugasnya
dapat berperan sebagai pelaksana keperawatan, pengelola keperawatan dan
atau kesehatan, pendidik, advokat, peneliti.
(2) Perawat dalam melakukan tugasnya berfungsi secara mandiri, ketergantungan dengan profesi lain, dan kerjasama (kolaborasi)
Pasal 5
Bagian kedua
Praktik Keperawatan
(1) Praktik keperawatan diberikan melalui
Asuhan keperawatan untuk klien individu, keluarga, masyarakat dalam
menyelesaikan masalah kesehatan sederhana dan kompleks.
(2) Asuhan keperawatan dapat dilakukan melalui tindakan keperawatan mandiri
dan atau kolaborasi dengan tim kesehatan dan atau dengan sektor terkait
lain
(3) Tindakan mandiri keperawatan antara lain adalah:
- Tindakan terapi keperawatan, observasi keperawatan, terapi komplementer, penyuluhan kesehatan, nasehat, konseling, advokasi, dan edukasi dalam rangka penyelesaian masalah kesehatan melalui pemenuhan kebutuhan dasar manusia dalam upaya memandirikan klien.
- Memberikan pengobatan terbatas dan tindakan medik terbatas, pelayanan KB, imunisasi, pertolongan persalinan normal dan khitan tanpa komplikasi.
- Pelakaksanaan Program Pemerintah dalam bidang kesehatan
(4) Tindakan ketergantungan dengan tenaga
kesehatan lain adalah ; Pelaksanaan program pengobatan dan atau
tindakan medik secara tertulis dari dokter
(5) Tindakan kolaborasi keperawatan dengan tim kesehatan lainnya atau dengan sektor terkait lain antara lain adalah:
- Pembuatan dan pelaksanaan program kesehatan lintas sektoral untuk peningkatan kesehatan individu, keluarga, dan masyarakat
- Perencanaan terhadap upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan klien bersama dengan tenaga profesi kesehatan lain.
- Pelaksanaan upaya penyembuhan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan huruf c dimaksud sesuai dengan kompetensi dan kewenangan masing-masing.
(5) Praktik keperawatan dapat diberikan di sarana kesehatan dan Praktik Mandiri Keperawatan
- Praktik keperawatan di sarana kesehatan adalah asuhan keperawatan profesional yang diberikan oleh Perawat Profesional dibantu oleh perawat Vokasional.
- Ketentuan mengenai rasio dan jumlah tanaga perawat profesional dan vokasional di sarana kesehatan diatur dalam peraturan konsil.
- Praktik Mandiri Keperawatan berdasarkan prinsip kebutuhan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan masyarakat dalam suatu wilayah.
- Ketentuan mengenai kebutuhan pelayanan kesehatan dan atau keperawatan disatu wilayah diatur dalam peraturan konsil.
Pasal 6
Wewenang Perawat
(1) Dalam menjalankan peran dan
fungsinya, perawat memiliki kewenangan untuk melakukan asuhan
keperawatan mandiri dan kolaborasi sebagaimana tercantum pada pasal 5
(2) Dalam keadaan darurat yang mengancam
kehidupan atau nyawa klien dan atau pasien, perawat dapat melakukan
tindakan di luar kewenangan.
(3) Dalam keadaan luar biasa/bencana,
perawat dapat melakukan tindakan di luar kewenangan untuk membantu
mengatasi keadaan luar biasa atau bencana tersebut.
(4) Perawat yang bertugas di daerah yang sulit terjangkau dapat melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai perawat.
(5) Ketentuan mengenai daerah yang sulit
terjangkau ditetapkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah
melalui peraturan tersendiri.
Pasal 7
Kualifikasi dan Kewenangan
(1) Kualifikasi perawat terdiri dari Perawat vokasional, perawat Profesional dan Perawat Profesional Spesialis.
(2) Kewenangan Perawat seperi yang dimaksud ayat (1) adalah :
- Perawat vokasional mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik dengan batasan lingkup praktik yang ditetapkan dan dibawah pengawasan langsung maupun tidak langsung oleh Perawat Profesioal.
- Perawat professional mempunyai wewenang untuk melaksanakan praktik keperawatan secara mandiri dan atau kolaborasi dengan yang lain.
- Perawat Profesional Spesialis mempunyai kewenangan untuk melakukan praktik sebagai seorang spesialis dengan keahlian lanjut dalam satu cabang ilmu di bidang keperawatan.
- Kewenangan Perawat sesuai dengan huruf a, b dan c sesuai dengan standard kompetensi yang ditetapkan oleh konsil.
BAB IV
KONSIL KEPERAWATAN INDONESIA
Bagian Kesatu
Nama dan Kedudukan
Pasal 8
(1) Dalam rangka mencapai tujuan yang
dimaksud pada Bab II Pasal 3, dibentuk Konsil Keperawatan Indonesia yang
selanjutnya dalam undang-undang ini disebut Konsil.
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 9
Konsil berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang Konsil
Pasal 10
Konsil mempunyai fungsi pengaturan,
pengesahan, pembinaan serta penetapan kompetensi perawat yang
menjalankan praktik keperawatan dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan
dan praktik keperawatan.
Pasal 11
(1) Konsil mempunyai tugas:
- Melakukan uji kompetensi dan registrasi perawat;
- Mengesahkan standar pendidikan profesi perawat
- Membuat peraturan-peraturan terkait dengan praktik perawat untuk melindungi masyarakat.
(2) Standar pendidikan profesi
keperawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibuat dan di
usulkan oleh organisasi profesi
Pasal 12
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 Konsil mempunyai wewenang :
- Mengesahkan standar kompetensi perawat dan standar praktik Perawat yang dibuat oleh organisasi profesi;
- Menyetujui dan menolak permohonan registrasi perawat
- Dan masih ada lanjutannya.... sorry sobt... nda sempat postingin semua...